SEMARANG, KOMPAS,TV - Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus penjualan minyak goreng palsu di Kudus.
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku baru satu kali menjual minyak goreng palsu kepada korban.
Tersangka sengaja menjual minyak goreng asli dengan harga murah kepada korban saat transaksi jual beli pertama untuk mendapat kepercayaan korban.
Saat korban membeli minyak untuk kedua kalinya, pelaku sengaja mengoplos minyak dengan campuran air dan pewarna.
Baca Juga: Penimbunan Minyak Goreng 9.600 Liter di Serang Dibongkar, Pelaku dan Pembeli Diamankan
Saat ini polisi telah menyita 1 jeriken berisi minyak goreng 17 liter, dan 20 jeriken campuran oplosan minyak, serta uang senilai Rp600 ribu.
Kepada polisi tersangka menyebut mendapatkan omzet sekitar Rp5.610.000, untuk sekali traksaksi pengoplosan minyak.
Akibat kasus ini, tersangka terancam hukuman pidana penjara selama lima tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.