BANTEN, KOMPAS.TV – Inilah penampakan 9.600 liter minyak goreng yang diduga ditimbun oleh pasangan suami istri di kawasan perumahan Walantaka, kota Serang, Banten.
Pelaku penimbun berinisial AH dan RS serta tiga orang pembeli diamankan polisi pada Selasa, 22 Februari 2022 malam.
Baca Juga: Penimbunan Minyak Goreng 9.600 Liter di Serang Dibongkar, Pelaku dan Pembeli Diamankan
Para pelaku diduga sengaja menimbun minyak goreng di tengah kondisi harga yang tidak stabil dan terjadi kelangkaan. Di lokasi ditemukan 9.600 liter minyak sayur yang dipak dalam karton dus di setiap ruangan dan dua unit mobil yang digunakan pelaku untuk menjemput barang dan menimbun di lokasi.
Atas perbuatan para pelaku mereka disangkakan melanggar UU Perdagangan, UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara dan denda uang sebesar Rp 150 miliar.
Video Editor: Faqih Fisabilillah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.