SEMARANG, KOMPAS.TV - Aksi tolak Permenaker tentang cara pembayaran Jaminan Hari Tua atau JHT digelar serikat buruh di Kota Semarang, Jawa Tengah. Buruh mendesak menaker mencabut aturan pencairan JHT yang baru bisa dilakukan saat usia 56 tahun.
Buruh menggelar aksi teatrikal yang menggambarkan permohonan kepada menaker Ida Fauziyah untuk mencabut aturan JHT.
Aksi digelar di depan Gedung DPRD Jawa Tengah. Buruh menilai aturan JHT terbaru malah memicu keresahan pekerja di tengah situasi pandemi covid-19.
Meski presiden sudah meminta aturan itu direvisi, namun buruh meminta permenaker itu dicabut.
Perwakilan buruh dijadwalkan bertemu Menaker Ida Fauziyah pada Selasa sore 22 Februari 2022. Pertemuan ini membahas instruksi presiden yang meminta agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 direvisi dan pengambilan JHT dipermudah.
Buruh juga akan menyampaikan kepada Menaker agar lebih peduli kepada pekerja di situasi pandemi ini.
Baca Juga: Bukan Hanya Revisi, Aspek Indonesia Minta Jokowi Batalkan Permenaker soal JHT
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.