JAKARTA, KOMPAS TV - Sejumlah pengendara motor yang melintasi jalan layang atau flyover Jatibaru Gambir terjaring razia lalu lintas pada Selasa (22/2).
Beberapa di antara dikenakan sanksi lisan, berupa perintah mendorong motor hingga menjauhi lokasi razia.
Salah satunya seorang wanita yang melintasi jalan tersebut saat kembali dari menjemput anaknya di sekolah.
Baca Juga: Pemkab Jember Perbaiki 6,2 Kilometer Jalan Rusak di Sumberjambe
Ia mengaku tak memakai helm serta tak membawa surat berkendara lengkap.
Akibatnya, ia dihukum mendorong motornya hingga menjauhi lokasi razia.
"Ada sanksi lisan, ada sangsi tertulis, contohnya bukan hanya peneguran, satu, suruh mendorong kendaraan, itu sanksi lisan namanya, supaya besok dia membawa surat-surat," ujar Matondang, Pengendali Operasional Dishub DKI Jakarta.
Razia tersebut digelar Sat Lantas Polda Metro Jaya bersama Dishub DKI Jakarta untuk mentertibkan pengendara kendaraan bermotor yang kerap melintas di ruas jalan tersebut.
Video Editor: Lisa Nurjannah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.