KONAWE, KOMPAS.TV - Personel Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara, menggagalkan upaya penyelundupan BBM subsidi jenis solar.
4 tersangka ditangkap dan 4 unit berisi 15 ton solar disita.
Dalam pemeriksaan diketahui, solar subsidi akan diselundupkan ke perusahaan tambang, yang ada di Kabupaten Konawe Utara.
Baca Juga: Gedung Lazy Boy Di New York Runtuh Akibat Ledakan Truk Tangki BBM!
Modus para tersangka yakni menggunakan mobil boks yang sudah dimodifikasi tangkinya, dan kemudian mengantre di SPBU.
Upaya pengungkapan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan maraknya kendaraan memuat BBM ilegal.
Semua tersangka dijerat Undang–Undang tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.