KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada program Rosi menyatakan, bahwa tidak ada fraud yang terjadi pada BP
Baca Juga: Ini Alasan BP Jamsostek Sebut JKP Lebih Baik dari JHT untuk Pegawai Terkena PHK
Jamsostek meski tingkat solvabilitas atau kemampuan bayarnya pernah disorot.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim, tidak ada fraud di Jamsostek seperti yang ada di Jiwasraya.
Mengutip Kompas.com, Sabtu (12/2/2022), Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji menyatakan, aturan terkait pencairan JHT juga sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004.
Dian menyebut, program JHT ditujukan untuk menjamin peserta menerima uang tunai saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap maupun meninggal dunia.
Adapun Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, pemerintah tidak akan melepaskannya begitu saja.
Ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang bisa dimanfaatkan. Menurutnya JKP ini sepadan dengan skema kartu prakerja yang diluncurkan pemerintah untuk mendorong publik yang kena PHK dengan pelatihan.
Namun, salah satu kecemasan publik terhadap Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang JHT cair di usia 56 tahun yakni akan berujung dikorupsi seperti kasus asuransi Jiwasraya dan Asabri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.