KOMPAS.TV - Komisi Pengawas Persaingan Usaha menduga penimbunan 1,1 juta kg minyak goreng di Deli Serdang, Sumatera Utara, melibatkan kartel.
KPPU akan menelaah kasus ini dengan Undang Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
KPPU menilai pelanggaran persaingan usaha ini bisa memperparah kelangkaan minyak goreng di pasaran.
Sementara Menteri Perdagangan, M Lutfi, dalam akun instagram resminya mengunggah agendanya di akhir pekan mengecek stok dan distribusi minyak goreng serta harga bahan pokok di sejumlah pasar tradisional.
Baca Juga: Awas! Nekat Timbun Minyak Goreng Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp 50 M
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.