JAKARTA, KOMPAS.TV - Ramainya pro kontra di publik, mendapatkan atensi Presiden Jokowi.
Senin (14/02) lalu seperti biasa rapat terbatas evaluasi PPKM digelar di istana.
Namun, Presiden Jokowi menitip pesan kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, untuk menjelaskan ke khalayak.
Bahwa JHT berbeda dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.
JHT perlindungan jangka panjang, sedangkan JKP perlindungan jangka pendek.
Menurut rencana, Permenaker yang mengatur soal pembayaran JHT ini akan berlaku mulai 4 Mei 2022.
Baca Juga: Buruh Beri Menaker 2 Pekan untuk Cabut Aturan JHT, ASPEK: Jika Tidak, Aksi akan Terus Dilakukan
Hal ini diikuti oleh diluncurkannya program baru pada akhir Februari, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang iurannya dibayar pemerintah setiap bulan dengan total dana awal Rp6 triliun.
Berlaku atau tidaknya aturan baru JHT, bergantung tiga bulan beragam masukan berbagai lini, dalam masa sosialisasi.
Berkaca dari beragam pro kontra berbagai aturan terkait ketenagakerjaan, terakhir UU Cipta Kerja misalnya.
Aturan soal JHT tak boleh mengabaikan sejumlah hal.
Terutama, partisipasi publik, sosialisasi, dan waktu yang tepat.
Agar tujuan utama yang wajib diwujudkan, untuk perlindungan dan kesejahteraan masyarakat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.