JAKARTA, KOMPAS.TV - Aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua, terus menuai pro dan kontra berbagai pihak.
Kemenaker menyebut, langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi JHT sebagai jaminan masa depan.
Sementara, berbagai asosiasi dan serikat pekerja hingga anggota DPR RI, ramai-ramai menolak Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 itu.
Baca Juga: Buruh Beri Menaker 2 Pekan untuk Cabut Aturan JHT, ASPEK: Jika Tidak, Aksi akan Terus Dilakukan
Salah satunya, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati menilai aturan baru Menaker tentang pencairan dana JHT diusia 56 tahun, sangat merugikan masyarakat.
Bagi Kurniasih, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mencederai rasa kemanusiaan dan tidak tepat dikeluarkan di masa pandemi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.