Kompas TV video vod

Badan Otorita IKN Dinilai Memiliki Kerancuan Wewenang, KPPOD: Harus Dijawab dalam Perpres

Kompas.tv - 19 Februari 2022, 00:10 WIB
Penulis : Dea Davina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Undang-undang tentang Ibu Kota Negara telah disahkan DPR, dan ditandatangani Presiden.

Pembangunan pun langsung dilakukan.

Namun, sejumlah pihak menilai, Badan Otorita Ibu Kota Negara Nusantara yang akan mengelola wilayah Ibu Kota Baru, dinilai masih memiliki sejumlah kerancuan wewenang, dan format pemerintahan.

Benarkah? Kompas TV membahasnya langsung bersama Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Wandy Tuturoong.

Serta Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, KPPOD, Armand Suparman.

Baca Juga: Kepala Otorita Akan Pimpin IKN, KPPOD: Badan Otorita Akan Hadapi Banyak Tantangan

Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, KPPOD menyebut, Badan Otorita IKN Nusantara sebagai hal baru dalam sejarah desentralisasi, dan otonomi daerah. 

Ke depan, Badan Otorita tersebut akan menghadapi tantangan, dalam tata kelola perencanaan, penganggaran, dan perumusan kebijakan, karena tidak terdapat DPRD. 




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x