JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus investasi bodong aplikasi binomo dengan terlapor “crazy rich” asal Medan, Sumatera Utara, Indra Kusuma atau Indra Kenz saat ini ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Mabes Polri.
Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan melalui virtual pada Jumat (18/2) siang.
Baca Juga: Kasus Penipuan Investasi Binomo Naik ke Tahap Penyidikan, Indra Kenz akan Diperiksa 25 Februari
Meningkatnya status menjadi penyidikan karena penyidik menemukan peristiwa pidana.
Indra diduga telah melanggar pasal terkait tindak pidana pencucian yang atau TPPU.
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.