JAKARTA, KOMPAS TV – Kementerian Agama RI melalui menteri usulkan kenaikan ongkos atau biaya haji.
Biaya haji dipatok menjadi Rp 45.053.368. Pada tahun 2020 lalu, besaran biaya haji mencapai Rp31,45 juta hingga Rp38,35 juta, sedangkan pada 2021 menjadi Rp44,3 juta.
Usulan itu diutarakan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR yang diikuti secara virtual dari Jakarta, Rabu
Baca Juga: Menag Yaqut Belum Yakin Jemaah Haji Bisa Diberangkatkan Tahun 2022 Ini, Apa Alasannya?
"Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp45.053.368 per jamaah," katanya dikutip Antara, Rabu (16/2/2022).
Terdapat sejumlah komponen yang mempengaruhi besaran biaya haji yang ditetapkan pemerintah, salah satunya hal-hal terkait pelaksanaan haji di masa pandemi.
Kenaikan biaya haji dipengaruhi kebutuha tes PCR baik saat keberangkatan ke Saudi maupun kepulangan ke Indonesia.
Selain itu, ada pula pengaruh perubahan kurs Dolar AS ke mata uang Saudi maupun Indonesia.
Video Editor: Faqih Fisabilillah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.