MOJOKERTO, KOMPAS.TV – Kamis (17/2/2022) siang, mantan anggota polisi Polres Pasuruan, Randy Bagus Hari Sasongko menjalani sidang perdana di Pengadilan Mojokerto, Jawa Timur.
Randy menjalani sidang dalam kasus bunuh diri kekasihnya, Novia Widyasari.
Randy didakwa ikut serta membantu menggugurkan kandungan Novia Widyasari, yang akhirnya membuat kekasihnya bunuh diri dengan meminum racun di makam ayahnya.
Dalam kasus ini, Randy didakwa dengan Pasal 348 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sebelumnya terkait kasus ini, Randy telah dipecat dari kepolisian di Polres Pasuruan.
Baca Juga: LM Otak Pembunuhan Vicky Firlana, Akui Cemburu Terhadap Korban dan Pacar Korban
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.