JAKARTA, KOMPAS.TV - Kalangan pengusaha juga menanggapi soal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, tentang pencairan Jaminan Hari Tua pekerja di usia 56 tahun.
Asosiasi Pengusaha Indonesia, APINDO menilai aturan itu sudah tepat dan sesuai Undang-Undang.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia, Haryadi Sukamdani menyebut pekerja tetap mendapat keuntungan.
Karena tetap bisa mencairkan JHT, sebelum usia 56 tahun.
Baca Juga: Solusi Pemerintah Tentang Polemik JHT? (4) - SATU MEJA
Jika sudah 10 tahun terdaftar sebagai anggota BP Jamsostek.
Pencairan dilakukan, dengan mekanisme 10 persen memasuki usia senja, dan 30 persen untuk kepemilikan rumah.
Setelah mengevaluasi fenomena di lapangan, APINDO menyebut hampir 70 persen pencairan JHT dilakukan oleh pekerja yang mengundurkan diri, bukan oleh pekerja yang terkena PHK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.