JAKARTA, KOMPAS.TV - Keadilan restoratif atau penyelesaian kasus pidana ringan dengan mengedepankan mediasi dan kesepakatan damai, mendapat dukungan publik.
Jajak pendapat Litbang Kompas menunjukkan 83 persen responden setuju dengan keadilan restoratif.
Jajak pendapat Litbang Kompas dari 10-13 Februari 2022 mengajukan pertanyaan pada responden, setuju atau tidakkah Anda, dengan langkah penegak hukum, yang lebih menerapkan mediasi dan kesepakatan damai dalam penyelesaian pidana ringan.
83 persen responden menyatakan setuju; sedangkan 14,5 persen tak setuju, dan 2,5 persen tak tahu.
Litbang Kompas menyebut, ini menjadi hal positif yang ditangkap publik sekaligus pembuktian nyata penegak hukum.
Dalam program Rosi (2/12), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, keadilan restoratif jadi ruang untuk menyelesaikan kasus yang bisa diselesaikan dengan musyawarah.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengingatkan, ada batas-batas yang harus diperhatikan dalam penerapan keadilan restoratif.
Di antaranya, tak berlaku pada kasus berat dan kejahatan luar biasa.
Pengawasan untuk memastikan komitmen penegakan keadilan restoratif mutlak dilakukan.
Seperti apa pengawasan yang harus dilakukan untuk terus memastikan komitmen penegakan keadilan restoratif agar berjalan sesuai koridor?
Lalu, sejauh ini, adakah yang perlu dievaluasi?
Kita akan berbincang dengan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ade Irfan Pulungan; Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid; serta Peneliti Litbang Kompas, Eren Marsyukrilla.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.