JAKARTA, KOMPAS,TV - Bupati Nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin diperiksa Polda Sumatera Utara, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan penghuni kerangkeng di rumahnya.
Pemeriksaan terhadap Bupati Nonaktif Langkat, fokus pada dugaan tindak pidana penganiayaan.
Hingga tewasnya seorang penghuni kerangkeng, yang ada di rumah Terbit Perangin Angin.
Baca Juga: Keluarga Minta Ungkap Dugaan Penganiayaan Korban Meninggal di Kerangkeng
Pemeriksaan terhadap Bupati Nonaktif Langkat ini dilakukan di Gedung KPK, Jakarta.
Pemeriksaan dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.