KOMPAS.TV - Kasus pembunuhan TPU Ulujami menemukan titik terang. Kepolisian menetapkan tiga orang tersangka.
Para pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup, berikut laporan rekan kami Alfania Rizky dan Jems dari Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Polisi Ancam Tersangka Pembunuhan di Ulujami dengan Pasal Hukuman Mati
Dalang di balik kasus pembunuhan pria di Ulujami, Jakarta Selatan akhirnya tertangkap.
Polres Jakarta Selatan mengungkap motif pembunuhan berencana yang menimpa korban FF.
Penyidik menemukan otak pembunuhan merasa sakit hati karena korban berpacaran dengan teman dekatnya.
Pelaku otak pembunuhan berinisial LM mengaku, sudah menjalin hubungan dengan pacar korban selama 9 tahun.
Lantaran sakit hati LM membayar dua eksekutor, yakni pelaku MYL dan DA untuk membunuh korban.
Teman korban menyebut, sebelum meninggal FF masih sering terlihat di sekitar rumahnya.
Sebelumnya, Fiky ditemukan tewas di TPU Kober, Ulujami, Jakarta Selatan.
Fiky tewas dibunuh dengan luka tusuk di tubuhnya, tak lama polisi menangkap seorang pelaku berinisial MYL di kawasan Tangerang.
Kepada polisi, pelaku mengaku tidak mengenal korban, ia dan rekannya hanya diperintah menghabisi nyawa korban.
Pelaku juga mengaku sudah menerima uang muka sebagai bayaran sebelum mengeksekusi korban.
Dari hasil penyelidikan, rencana pembunuhan ini dilakukan sebanyak tiga kali sejak bulan Januari lalu. Para pelaku terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.