JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasca pemberlakuan PPKM level 3 di DKI Jakarta, PT Transjakarta mengurangi kapasitas penumpang menjaid 70 persen. Aturan ini baru berlaku mulai hari Sabtu, 12 Februari 2022.
Baca Juga: PPKM Level 3 : Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Di Lima Gerbang Tol Bandung
Selain mengurangi kapasitas penumpang, Transjakarta juga mewajibkan pengukuran suhu tubuh sebelum calon penumpang masuk gate halte Transjakarta.
Para calon penumpang juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 baik melalui aplikasi seperti PeduliLindungi, maupun dalam bentuk cetak.
Video editor: Androw Parama
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.