KOMPAS.TV - Petugas kepolisian sektor Bukit Raya, Pekanbaru, Riau menangkap kawanan pencuri kursi plastik milik pengurus RT.
Berdasar pengakuan tersangka, uang hasil curian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Sebanyak 3 dari 4 pelaku pencurian 64 kursi plastik milik pengurus RT 06 Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru berhasil dibekuk oleh polisi di Kawasan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan.
Baca Juga: Petugas Gabungan Gerebek Barak Narkoba di Dekat Kota Binjai
Pelaku berinisial AH, AD, dan JR dibekuk saat membawa kursi curian sebanyak 64 menggunakan dua sepeda motor.
Aksi para pelaku yang diketahui dilakukan pada pukul 03:00 dini hari, terekam kamera pengawas masjid sekitar TKP.
Dari hasil penangkapan tiga pelaku, polisi berhasil mengamankan 64 kursi plastik hasil curian dan dua motor yang digunakan oleh para pelaku.
Pelaku juga akan menjual 64 kursi dengan harga Rp 1,5 juta dan uang hasil penjualan itu rencana akan digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Bukit Raya. Para pelaku dijerat pasal 363 junto pasal 55 KUHP dengan 7 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.