Kompas TV video vod

'Asix' Token Kripto Anang, Bappebti Larang Diperdagangkan!

Kompas.tv - 11 Februari 2022, 11:15 WIB
Penulis : Dea Davina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bappebti, Badan Pengawasan Perdagangan Aset Kripto di bawah Kementerian Perdagangan, lewat akun twitter resminya menegaskan, Asix token milik Anang Hermansyah tidak bisa diperdagangkan karena belum ada izin.

Saat ini Asix memang baru bisa diperdagangkan lewat platform jual beli token, yang ada di luar negeri.

Baca Juga: Token CIND Resmi Listing di Pasar Aset Kripto Indodax

Itupun perdagangannya tidak menggunakan mata uang rupiah.

Perlu dicatat, aturan Bappebti mengatakan sebuah token kripto bisa diperdagangkan di platform di dalam negeri hanya bila sudah menduduki peringkat 500 terbesar dunia, secara kapitalisasi pasar.

 

 

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x