JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim gabungan Propam Polda Metro Jaya menangkap Briptu Christy Sugiarto, polisi wanita yang telah ditetapkan buron oleh Polresta Manado, Sulawesi Utara.
Briptu Christy ditangkap di sebuah hotel yang berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Terkait penangkapan ini, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Utara.
Baca Juga: Briptu Christy Sudah di Manado dan Tengah Diperiksa Propam Polda Sulut
Christy diketahui telah meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.
Sebelumnya, Propam Polresta Manado telah mengeluarkan Surat Desersi untuk Briptu Christy awal Desember 2021.
Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut.
Setelah resmi dinyatakan Desersi, Briptu Christy kemudian dikabarkan menghilang pada Januari 2022.
Setelah dibawa ke Manado, Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait menyatakan Briptu Christy segera menjalani sidang kode etik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.