MANADO, KOMPAS.TV - Briptu Christy Sugiarto, polwan yang desersi sejak 15 November 2021 dan masuk salah satu Daftar Pencarian Orang atau DPO berhasil ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Briptu Christy ditangkap pada Rabu (9/2/2022) kemarin, setelah dinyatakan DPO sejak 31 Januari 2022 akibat mangkir selama 30 hari berturut turut dari dinasnya di kepolisian.
Kini Briptu Christy diperiksa Propam Polda Sulawesi Utara untuk mengetahui alasan melakukan desersi.
Baca Juga: Konflik Wadas: Pemerintah Sebut Gesekan antara Warga, Aktivis Bilang Pembungkaman Membabi Buta (2)
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara menyebut Briptu Christy dimasukkan dalam DPO karena meninggalkan tugas tanpa izin atau keterangan, lebih dari 30 hari.
Dari data yang diperoleh dari Polresta Manado, Briptu Christy berdinas di bagian Sumber Daya Manusia.
Briptu Christy sudah menjadi polisi sejak tahun 2014.
Polresta Manado sudah mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Baca Juga: Pangdam Kasuari Audiensi ke Gubernur Papua Barat, Diskusi Membangun Papua Barat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.