KOMPAS.TV - Tim Gabungan Propam Polda Metro Jaya menangkap Briptu Christy Sugiarto, polisi wanita yang telah ditetapkan buron oleh Polresta Manado Sulawesi Utara.
Briptu Christy ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah hotel yang berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Terkait penangkapan ini, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Utara.
Christy diketahui telah meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.
Baca Juga: Momen Memilukan, Saat Gubernur Kaltara Cek Mobil Camry yang Terbakar Menewaskan Putranya
Setelah dibawa ke Manado, Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait menyatakan Briptu Christy segera menjalani sidang kode etik.
Sebelumnya, Propam Polresta Manado telah mengeluarkan Surat Desersi untuk Briptu Christy awal Desember 2021.
Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut.
Setelah resmi dinyatakan Desersi, Briptu Christy kemudian dikabarkan menghilang pada Januari 2022.
Baca Juga: Pastikan Bintara Remaja Dalam Kondisi Sehat Biddokes Polres Sorong Tes Antigen Bagi Puluhan Bintara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.