JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi wanita Briptu Christy yang menjadi buronan kasus desersi Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil ditangkap tim gabungan Polda Sulut dan Polda Metro Jaya.
Berikut fakta-fakta terkait kasus Briptu Christy yang berhasil ditangkap.
Pertama, Briptu Christy disebut sudah meninggalkan tugasnya sejak 15 November 2021.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Christy sudah ditetapkan Polresta Manado sebagai buron sejak 31 Januari 2022.
Baca Juga: 3 Bulan Hilang Pelarian Briptu Christy Berakhir di Kemang, Suami Pasrah dengan Sanksi Pemecatan
Kedua, polwan yang bertugas di Mapolres Manado itu terancam dipecat secara tidak hormat.
Polresta Manado sudah mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Ketiga, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menjelaskan, Briptu Christy ditangkap di hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel).
Saat ditangkap, Briptu Christy berada di kamar hotel seorang diri. Tim gabungan langsung membawa Briptu Christy ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan.
Keempat, Briptu Christy diketahui sudah betugas di Korps Bhayangkara sejak 2014 dan terakhir terakhir bertugas di Bagian Sumber Daya Manusia Polresta Manado.
Baca Juga: Tim Gabungan Berhasil Tangkap Briptu Christy, Buronan Kasus Desersi Polda Sulut
Kelima, Suami Briptu Christy, Briptu Reynaldo Kamea sudah mengetahui tim gabungan sudah mengamankan istrinya di Jakarta.
Reynaldo yang bertugas di Polres Minahasa, Sulut, ini hanya bisa pasrah terkait ancaman sanksi pemecatan terhadap istrinya.
Dirinya juga siap mendukung semua proses hukum yang dilakukan oleh Propam Polda Sulut.
Video Editor: Lisa Nurjannah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.