JAWA TENGAH, KOMPAS.TV - Pemerintah provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan dana kompensasi terhadap 22 korban aksi terorisme.
Menurut rencana, sebanyak 357 orang yang jadi korban dari sejumlah aksi terorisme akan diberikan dana bantuan pada Februari ini.
Sebanyak 22 warga Jawa Tengah yang menjadi korban dari sejumlah aksi terorisme mendapatkan dana kompensasi dari pemerintah.
Mereka merupakan bagian dari ratusan korban terorisme yang akan diberikan dana kompensasi.
Pemberian bantuan bagi korban terorisme ini diapresiasi oleh Pemprov Jateng.
Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 59.22 miliar bagi 357 korban aksi terorisme.
Selain bagi korban terorisme yang tinggal di Indonesia, bantuan juga diberikan bagi korban terorisme yang kini tinggal di luar negeri; termasuk warga negara asing (WNA) yang pernah jadi korban terorisme di Indonesia.
Pemberian dana bantuan pada para korban aksi terorisme adalah langkah positif; meski demikian, mencegah terjadinya aksi terorisme jadi langkah penting demi menghindari bertambahnya korban di masa depan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.