JAKARTA, KOMPAS.TV – Jakarta PPKM Level 3, razia tertib bermasker gencar dilakukan petugas Satpol PP di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Petugas masih menemukan pengendara yang melanggar protokol kesehatan.
Pengendara yang melanggar protokol kesehatan ini langsung dikenakan sanksi sosial dengan menyapu jalan.
Selain sanksi sosial, petugas juga memberikan sanksi denda Rp 100.000 kepada para pelanggar protokol kesehatan.
Dalam razia, petugas mendapati 11 pengendara yang melanggar protokol kesehatan.
Razia protokol kesehatan akan terus dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta.
Baca Juga: Pelapor Dugaan Penistaan Agama KSAD Dudung Abdurachman Penuhi Panggilan Danpuspomad
1.000 orang terkonfirmasi positif Covid-19 di Jakarta Utara.
Angka ini tersebar di 20 Rw di Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pihak kelurahan membantu RT dan RW menyemprot disinfektan dan memenuhi kebutuhan makan, vitamin, dan obat-obatan bagi warga.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta warga tidak lengah dengan angka kasus kematian yang rendah.
Karena positivity rate di Jakarta masih belum bisa disebut aman, ditunjukan dengan penambahan kasus Covid-19 yang begi cepat.
Meski begitu, Anies menyebut jumlah testing di DKI Jakarta sangat tinggi mencapai kisaran 35-40 kali lipat dari standart WHO.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkab Kediri Tutup Seluruh Tempat Wisata
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.