Terdakwa teror bom Thamrin Aman Abdurrahman menkalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/5). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pendiri Jamaah Ansharut Daulah (JAD) ini dengan hukuman mati. Alasannya, perbuatan Aman membuat anak - anak kehilangan masa depan. Satu anak meninggal, lima lainnya luka berat. Selain itu, alasan pemberat tuntutan adalah Aman merupakan residivis kejahatan terorisme.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.