KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya tidak dapat memidanakan ucapan Arteria Dahlan yang meminta pencopotan Kejati karena menggunakan bahasa sunda saat rapat.
Beradasarkan hasil gelar perkara, penyidik beranggapan ucapan Arteria Dahlan soal bahasa sunda saat rapat Komisi III tidak dapat dipidana.
Karena pernyataan Arteria disampaikan dalam situasi rapat resmi sebagai anggota DPR, sehingga terdapat hak imunitas atau kekebalan sebagai anggota dewan.
Polda Metro Jaya menyarankan agar pelapor mengadukan Arteria Dahlan ke Majelis Kehormatan Dewan.
Baca Juga: Jadi Tersangka setelah 9 Orang Tewas akibat Miras Oplosan, Pemilik Angkringan: Saya Beli Online
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.