GORONTALO, KOMPAS.TV - Seorang warga di kota Gorontalo Oni Rohim menggugat Presiden Joko Widodo terkait utang pemerintah kepada ayahnya sejak tahun 1950.
Sambil menunjukkan 60 surat bukti penerimaan uang pinjaman pemerintah RI, dalam surat tersebut terdapat tanda tangan Sjafrudin Prawiranegara yang saat itu sebagai Menteri Keuangan pada tahun 1950.
Atas pinjaman uang tersebut Oni Rahim beserta keluarganya sempat menagih pengembalian uang pinjaman tahun 1995 melalui surat yang ditujukan kepada Wakil Presiden.
Namun Surat pengembalian uang pinjaman di balas oleh Sekretariat Wakil Presiden saat itu yang pada saat itu tidak bisa dipenuhi oleh pemerintah karena sudah kadaluarsa.
Baca Juga: Utang Negara Rp 6.625 Triliun, KSP: Belanja Pemerintah Bengkak Saat Pandemi Covid-19
Meski demkian Oni Rahim tak menyerah dan akan menggugat Presiden Joko Widodo melalui Pengadilan Negeri Gorontalo terkait utang pemerintah sebesar 40 miliar rupiah.
Utang pemerintah kepada keluarga Oni Rahim ini berawal saat pemerintah mengeluarkan Undang Undang Darurat Republik Indonesia nomor 13 tahun 1950 tentang pinjaman uang negara dengan bunga tiga persen pertahun.
Saat itu orang tua Oni Rahim bernama Tantia Dek meminjamkan uangnya sebesar Rp 60 Ribu kepada pemerintah yang dibuktikan dengan surat penerimaan uang pinjaman.
Video Editor: Faqih Fisabilillah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.