KOMPAS.TV - Kelompok masyarakat yang menamakan diri Poros Nasional Kedaulatan Negara menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (2/2/2022) siang.
Mereka menilai Undang-Undang IKN tidak dibuat karena benar-benar dibutuhkan.
Kelompok ini juga meminta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang IKN yang dinilai dalam penyusunannya minim partisipasi masyarakat.
Kelompok Poros Nasional Kedaulatan Negara juga meminta MK menyatakan Undang-Undang IKN tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ada lebih dari 40 nama dalam daftar anggota kelompok yang menggugat ini, antara lain Marwan Batubara, Abdulah Hehamahua, Soenarko, dan Neno Warisman.
Baca Juga: Sebut UU IKN Langgar Banyak Asas, Kuasa Pemohon Gugatan: Salah Satunya Transparansi ke Masyarakat!
Sementara itu, anggota DPR membantah jika penyusunan Undang-Undang IKN tidak sesuai prosedur.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan yang juga terlibat dalam pansus RUU IKN, Achmad Baidowi mengatakan pembahasan Undang-Undang dilakukan sesuai mekanisme yang ada.
Baidowi juga mempersilakan jika ada kelompok yang menggugat UU IKN, anggota DPR menurutnya siap memberikan penjelasan dalam sidang jika nantinya dibutuhkan.
Menanggapi adanya gugatan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi, Menteri Perencanan Pembangunan Nasional, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pemerintah masih akan mempelajari isi materi gugatan yang diajukan.
Suharso mengatakan masih belum membaca isi gugatan terkait Undang-Undang Ibu Kota Negara.
Sementara itu istana melalaui Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini mempersilakan warga yang tidak puas dengan UU IKN untuk menempuh jalur konstitusi.
Baca Juga: Jokowi Resmikan Bypass Balige Sepanjang 9,8 Km, Warga Mengaku Sangat Terbantu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.