JAKARTA, KOMPAS.TV - Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) baru digugat ke Mahmakah Konstitusi (MK).
Para penggugat; mulai dari Purnawirawan Jenderal TNI hingga politisi menganggp Undang-Undang ini cacat formil karena pembahasannya tidak melibatkan masyarakat.
Sebanyak 66 orang yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara, hari ini (2/2) menggugat pengesahan UU IKN.
Kelompok ini meminta agar MK membatalkan UU IKN yang dinilai dalam penyusunannya, minim partisipasi masyarakat.
Dari 66 orang yang mengajukan gugatan, sejumlah nama tercatat; di antaranya ada Mantan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua.
Lalu Mantan Danjen Kopassus, Mayjen Purnawirawan Sunarko.
Tak lupa juga Mantan Anggota DPD, Marwan Batubara.
Gugatan ini langsung direspons Menteri Perencanan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas (Menteri PPN/Bappenas), Suharso Monoarfa.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa lembaganya akan ikut mengawasi proses pembangunan IKN baru untuk mencegah terjadinya korupsi.
Diketahui, untuk mengamankan persiapan proses pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, setidaknya ada ada 600 pesonel TNI dari Kodam 6 Mulawarman disiagakan.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah mengesahkan UU IKN pada 18 Januari 2022.
Membahas sorotan ini, Kompas TV sudah bersama Kuasa Pemohon Gugatan Uji Materi UU IKN, Victor Santoso; serta Anggota Panitia Khusus Rancangan UU IKN DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Baidowi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.