JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memaparkan setidaknya terdapat tiga temuan dugaan pidana terkait temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan pers, Senin (31/1/2022).
Temuan tersebut didapatkan usai melakukan investigasi ke rumah Bupati nonaktif Langkat.
"Untuk sementara LPSK berkesimpulan bahwa setidak-tidaknya ada dugaan tindak pidana dalam kasus penjara atau kerangkeng atau sel ilegal di Langkat," kata Hasto.
Baca Juga: LPSK Beberkan 3 Dugaan Tindak Pidana Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Pertama, terkait dengan dugaan penghilangan kemerdekaan orang atau beberapa orang sehingga dapat disebut sebagai penyekapan
Tindak pidana tersebut pun dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang secara tidak sah.
Kedua, terdapat dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Hal ini berkaitan dengan dugaan pendayagunaan orang-orang yang berada di dalam kerangkeng untuk melakukan pekerjaan di perkebunanan sawit.
"Atau perusahaan yang dimiliki terduga pelaku secara paksa dan barangkali tidak memenuhi aturan-aturan di dalam ketenagakerjaan," kata Hasto.
Yang terakhir, terkait dengan praktik rehabilitasi ilegal, di mana kerangkeng tersebut tidak memenuhi standar, baik sebagai penjara maupun pusat rehabilitasi.
Hal tersebut pun telah dikonfirmasi oleh pihak Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Satu sel diisi berapa orang, kemudian fasilitas sanitasi sangat buruk bahkan barangkali, apalagi di musim pandemi apakah layak menempatkan orang di satu ruangan yang penuh sesak, dan apakah memenuhi prosedur kesehatan, ini bisa digali lebih lanjut," jelas Hasto.
Editor: Faqih Fisabilillah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.