KOMPAS.TV - Untuk mempertebal tameng terhadap covid-19 varian omicron, vaksinasi booster pun dikebut.
Oleh karena itu, syarat vaksinasi booster diubah. Pemerintah menyesuaikan aturan vaksinasi booster dengan sasaran non-lansia atau masyarakat umum.
Saat ini, vaksinasi booster dilakukan secara serentak di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.
Vaksinasi booster tidak lagi dikhususkan pada kabupaten atau kota yang telah memenuhi cakupan dosis pertama vaksinasi minimal 70% dan cakupan dosis pertama lansia minimal 60%.
Jenis vaksin pun disesuaikan menurut surat edaran Kementerian Kesehatan vaksin booster selama Januari hingga Maret 2022 diprioritaskan memakai vaksin Astra-Zeneca.
Bagi Orang yang divaksin Primer menggunakan Sinovac, bisa mendapatkan separuh dosis atau 0,25ml Vaksin Astrazeneca sebagai booster. Pilihan lainnya adalah Vaksin Pfizer.
Sedangkan untuk yang telah mendapatkan vaksin primer astra-zeneca, dapat memperoleh vaksin booster berupa dosis penuh atau 0,5ml Vaksin Astra-Zeneca. Pilihan booster lainnya adalah Vaksin Moderna dan Pfizer.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.