Kompas TV video vod

Polda Sumut Tetapkan Dokter Jadi Tersangka Kasus Penyuntikan Vaksin Kosong

Kompas.tv - 30 Januari 2022, 09:51 WIB
Penulis : Natasha Ancely

KOMPAS.TV - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan sampel darah murid SD yang viral karena diduga disuntik vaksin kosong, Polda Sumatera utara menetapkan dokter "G" sebagai tersangka.

Ditetapkannya dokter "G" sebagai tersangka oleh pihak kepolisian disampaikan Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak.

Baca Juga: Ini Alasan Polda Sumut Tetapkan Dokter yang Suntik Vaksin Covid-19 Kosong ke Anak SD Jadi Tersangka

Hasil laboratorium menunjukkan jika tidak terdapat kandungan vaksin dalam tubuhnya yang mengindikasikan jika jarum suntik yang disuntikkan ke tubuh sang anak memang tidak berisi vaksin.

Meski dokter "G" telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vaksin kosong, polisi tidak menahan dokter "G” karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun.

Polisi masih terus mendalami kasus ini termasuk kemungkinan adanya tersangka lain.

Sebelumnya, kasus suntikan vaksin kosong ke murid SD di Kota Medan, Sumatera Utara beberapa waktu sempat viral di media sosial.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x