JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengeluarkan sertifikat vaksinasi internasional, untuk mempermudah para pelaku perjalanan luar negeri dan pekerja migran, untuk masuk ke suatu negara.
Sertifikat vaksinasi internasional yang dikeluarkan Kementrian Kesehatan, telah memenuhi standar organisasi kesehatan dunia, atau WHO.
Baca Juga: Tidak Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi Satgas Covid-19 Tegur Supermarket
Sertifikat ini disediakan sebagai dokumen kesehatan yang dapat diakui dan berlaku diberbagai negara.
Sertifikat vaksinasi internasional ini akan memudahkan para pelaku perjalanan dan pekerja migran.
Termasuk para calon jamaah haji dan umrah, yang akan melakukan ibadah di tanah suci.
Baca Juga: Telah Diterbitkan Kemenkes, Ini Cara Mengakses Sertifikat Vaksin Internasional di PeduliLindungi
Sertifikat vaksinasi internasional ini, dapat diakses menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan versi terbaru.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.