KOMPAS.TV - Ketimpangan harga minyak goreng kemasan di pasar tradisional dan pasar modern menyusul kebijakan satu harga Rp 14.000 per liter, membuat pedagang pasar tradisional merugi karena sepi pembeli.
Stok minyak goreng kemasan di sejumlah toko ritel juga kosong.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menilai program subsidi minyak goreng satu harga tak cukup menyelesaikan masalah ketersediaan minyak goreng di pasaran, dan membuat konsumen tak punya banyak pilihan.
Dalam Program Sapa Indonesia Pagi, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan menyebut pemerintah memastikan ketersediaan minyak goreng, namun kelangkaan terjadi karena ada skema yang tidak tepat bagi para pelaku usaha.
Baca Juga: Daftar HET Minyak Goreng yang Mulai Berlaku Februari 2022, Tak Lagi Sama Rata Rp14.000 Per Liter
Sementara Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi terlebih dahulu menyorot harga minyak goreng yang mahal, sebelum penetapan satu harga.
Tulus mendesak pemerintah menyelidiki dugaan adanya permainan kartel minyak goreng yang menimbulkan gejolak harga dan stok minyak goreng.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey mengatakan sebaiknya ada mekanisme dan regulasi yang jelas terkait ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng.
Selanjutnya, Kementerian Perdagangan menyebut akan mencabut subsidi minyak goreng pada 31 Januari 2022.
Sebagai gantinya, pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium Rp 14.000 per liter.
Baca Juga: Ketimpangan Harga Minyak Goreng Kemasan Dinilai Merugikan Pedagang Pasar Tradisional
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.