JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim polri akan melayangkan surat panggilan kedua pada Edy Mulyadi, terkait kasus ujaran kebencian.
Edy tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi di bareskrim hari ini (28/01).
Tim kuasa hukum Edy Mulyadi menyebut ketidakhadiran Edy Mulyadi di Bareskrim Polri karena pemanggilan kliennya dinilai tidak sesuai prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Warga Kalimantan Minta Edy Mulyadi Ditindak, Pengacara: Edy Siap Ikuti Proses Hukum
Tim kuasa hukum Edy Mulyadi yang datang ke Bareskrim, meminta penyidik menunda pemeriksaan.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menyatakan tim penyidik akan segera mengirimkan surat panggilan kedua pada Edy Mulyadi disertai perintah membawa.
Kasus dugaan ujaran kebencian, berawal saat Edy melontarkan pernyataan terbuka soal pemindahan ibu kota, yang dinilai menyinggung masyarakat Kalimantan.
Selengkapnya terkait pemeriksaan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terperiksa Edy Mulyadi, Sapa Indonesia Malam membahasnya Bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.