BOGOR, KOMPAS.TV - Polisi menggerebek tempat penimbunan BBM ilegal di Gunung Putri Bogor, Jawa Barat.
Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan barang bukti sebanyak 48 ton, BBM jenis solar.
Baca Juga: Pengakuan Karyawan Pinjol Ilegal yang Digerebek di PIK, Tergiur Gaji dan Bonus Besar
Penggerebekan dilakukan polisi dari Polres Bogor bersama dengan Tim Kawal BUMN, di Desa Kranggan, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Kawasan PIK 2, Diketahui Membawahi 14 Aplikasi Pinjol!
Dari penggerebekan ini, sebanyak 12 pelaku ditangkap.
Namun hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, berinisial AS, yang berperan sebagai pemodal.Polisi menyita 48 ton solar, dan lima unit mobil boks dari kejadian ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.