JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi II DPR bersama pemerintah, KPU, dan Bawaslu menyepakati tanggal 14 Februari sebagai jadwal Pemilu tahun 2024.
Setelah menggelar rapat kerja, pemerintah, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.
KPU mengusulkan hari pemungutan suara jatuh pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024.
Pemilihan waktu pemilu awal tahun untuk memberikan ruang Pilkada serentak yang menurut rencana diselenggarakan bulan November 2024.
Baca Juga: Apa Alasan Pileg dan Pilpres 2024 Digelar Tanggal 14 Februari? Ini Penjelasan KPU
Pemilihan legislatif, pemilihan Presiden, resmi ditetapkan digelar serentak pada 14 Februari 2024.
Tak hanya itu Pilkada serentak akan digelar pada 27 November 2024.
Apa latar belakang penetapan tanggal tersebut dan terutama kesiapan KPU dapat menggelar Pemilu serentak dan Pilkada di tahun yang sama?
Sapa Indonesia Malam membahasnya bersama Komisioner KPU Arief Budiman, dan Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.