KEPULAUAN RIAU, KOMPAS.TV - Memburu koruptor hingga ke negeri tetangga.
Ya, dengan perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura, masa retroaktif akhirnya diperpanjang; yang artinya berlaku surut dari 15 menjadi 18 tahun.
Perjanjian ekstradisi ditandatangani dalam pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong di Bintan, Kepulauan Riau, kemarin (26/1).
Dengan demikian, kedua negara sepakat melakukan ekstradisi atau penyerahan orang dianggap melakukan kriminalitas saat dicari oleh negara yang bersangkutan.
Baca Juga: KPK Sambut Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura: Lebih Mudah Tangkap dan Rampas Aset Koruptor
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.