BURU SELATAN, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Eks Bupati Buru Selatan, Maluku, Tagop Sudarsono Soulisa, sebagai tersangka dugaan kasus suap dan pencucian uang.
Tagop diduga menerima hadiah atau gratifikasi dan tindak pencucian uang dalam proyek Dinas PUPR periode 2011-2016 di Buru Selatan, Maluku.
KPK menyatakan, Tagop diduga menerima dana sebesar Rp 10 miliar, dari ketentuan pungutan fee sebesar 7 hingga 10 persen untuk tiap nilai kontrak proyek di Buru Selatan.
Selain Bupati Buru Selatan, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju yang merupakan pengusaha swasta.
Kedua tersangka, yakni Tagop dan Johny akan ditahan selama dua puluh hari ke depan, sementara tersangka Ivana Kwelju belum dilakukan penahanan karena tak kooperatif.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.