JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta klarifikasi Dosen Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun terkait, laporan dugaan korupsi dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Baca Juga: Ubedilah Dipanggil KPK buat Klarifikasi Laporan Dugaan Korupsi Gibran dan Kaesang
Ubedilah Badrun menyatakan, proses klarifikasi berlangsung selama 2 jam.
Dalam klarifikasi, diserahkan pula dokumen tambahan, untuk memperkuat laporan.
Namun tak dijelaskan secara spesifik dokumen tambahan tersebut.
Baca Juga: Terkait Dukungan untuk Ubedillah Tentang Pelaporan ke KPK, Gibran: Ra Mudeng, Wes Ra Ngikuti
Sementara Ketua KPK, Firli Bahuri menegaskan, KPK berkepentingan meminta keterangan dari pelapor, sebelum melakukan pendalaman.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.