LANGKAT, KOMPAS.TV - Salah satu penghuni kerangkeng yang menjalani Asesmen BNN Kabupaten Langkat mengaku telah tinggal selama hampir setahun di dalam.
Warga bernama Ginta Sembiring hadir di Kantor Camat Kuala, Kabupaten Langkat dan sempat berbincang dengan Kompas TV.
Menindaklanjuti temuan kerangkeng manusia yang diklaim sebagai tempat untuk rehabilitasi narkoba di rumah pribadi Bupati Langkat, BNN Kabupaten Langkat mengumpulkan warga yang sebelumnya dikurung untuk dilakukan asesmen dan evaluasi.
Dari 40-an orang , hanya tujuh orang yang datang untuk menjalani asesmen dan Evaluasi BNN.
Tahun 2017, BNN Langkat mengaku telah melakukan survei ke Panti Rehabilitasi Bupati Langkat dan menyarankan untuk mengurus izin.
Menanggapi keberadaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Nonaktif Langkat.
Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmyadi mengatakan penahanan seseorang harus berdasarkan aturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, Edy meminta agar pihak kepolisian mengusut apa motif dan tujuan Bupati Nonaktif Langkat mendirikan kerangkeng manusia di rumah pribadinya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.