MEDAN, KOMPAS.TV - Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi meminta agar pihak kepolisian mengusut keberadaan kurungan berpagar besi yang dihuni manusia di Rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin
Edy Rahmyadi mengatakan tindakan penahanan seseorang harus berdasarkan aturan perundang undangan.
Baca Juga: Tak Hanya Penjara Manusia, Bupati Nonaktif Langkat Ditemukan Memelihara Orang Utan di Rumah!
Edy menambahkan penahanan seseorang tidak dibenarkan apabila tidak berkekuatan hukum. Memasukkan seseorang ke dalam kurungan di luar keputusan hakim merupakan kejahatan.
Edy meminta agar pihak kepolisian mengusut motif dan tujuan Bupati nonaktif Langkat mendirikan kurungan yang diperuntukkan kepada manusia di rumah pribadinya.
Video Editor: Androw
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.