BANDUNG, KOMPAS.TV – Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo angkat bicara perihal penangguhan penahanan Bahar Bin Smith.
Polda Jawa Barat pastikan hingga saat ini tim penyidik polda jabar menolak permohonan tersebut karena beberapa alasan.
“Sampai sekarang belum ada perkembangan terkait progress penyidikan atas saudara BS. Penangguhan belum dipenuhi penyidik. Sehubungan masih dibutuhkan saudara BS untuk melengkapi berkas perkara tersebut,”jelas Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Baca Juga: Janji Polri Pada Kasus Bahar Bin Smith, Jawab Tudingan Kriminalisasi
Sebelumnya Polda Jawa Barat resmi menetapkan penceramah Bahar bin Smith tersangka kasus penyebaran berita bohong, Senin (3/1/2022).
Bahar bin Smith ditetapkan tersangka atas dugaan ujaran kebencian yang disampaikannya dalam sebuah video ceramah di Bandung beberapa waktu lalu.
Polisi menyampaikan alasan terkait penahanan terhadap Bahar.
"Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman, Senin (3/1/2022).
Video Editor: Androw
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.