KOMPAS.TV - Status tenaga honorer akan selesai pada 2023, sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di Instansi Pemerintahan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Menpan RB, Tjahjo Kumolo menyebut nantinya status pegawai pemerintah hanya ada dua, PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
"Terkait tenaga honorer, melalui Peraturan Pemerintah diberikan kesempatan untuk sampai dengan tahun 2023. Pegawai dengan status PNS dan PPPK nantinya disebut ASN,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo seperti yang kami kutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan adanya maladministrasi dalam penggunaan tenaga honorer.
Baca Juga: Asyik! Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi CPNS, Simak Syaratnya
Anggota Ombudsman RI, Robert NA Endi Jaweng menyebut salah satunya adalah pengabaian kewajiban atas pekerjaan, imbalan, dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.
Terkait temuan maladministrasi ini, Ombudsman mengusulan penghapusan tenaga honorer sampai permasalahan tenaga honorer bisa selesai.
Hingga saat ini total jumlah tenaga honorer mencapai lebih dari 400.000 orang, dimana 35,84% di antaranya adalah guru.
Tenaga honorer berpeluang diangkat menjadi PNS, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005.
Adapun syaratnya, diutamakan yang mengabdi paling lama di Instansi Pemerintah.
Baca Juga: Satpam-Cleaning Service Jadi Outsourcing Menyusul Penghapusan Honorer pada 2023, Gajinya Berapa?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.