BALIKPAPAN, KOMPAS.TV - Kecelakaan maut terjadi di lampu lalu lintas Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022).
Kecelakaan melibatkan truk tronton dengan belasan mobil dan sepeda motor yang sedang berhenti di lampu lalu lintas.
Berikut sederet fakta terkait kecelakaan tersebut.
Fakta pertama, dari penelusuran awal dan olah TKP, penyebab kecelakaan diduga karena truk mengalami rem blong.
Sopir truk sempat merusaha menurunkan kecepatan dengan menggunakan engine brake. Namun, upaya tersebut tidak berhasil.
Baca Juga: Cerita Korban Selamat Kecelakaan Maut Balikpapan: Mobil Terbang di Atas Kepala Saya, Cepat Sekali
Fakta kedua, ada 36 korban kecelakaan yang dilarikan ke beberapa rumah sakit. Dari 36 orang, 8 di antaranya perempuan dan lainnya laki-laki.
Sementara itu, empat orang dinyatakan meninggal dunia.
Fakta ketiga, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo mengatakan, sopir truk yang menabrak sejumlah pengendara hingga tewas telah melanggar aturan. Harusnya, truk berat dilarang melintasi lokasi pukul 06.00 hingga 21.00 Wita.
Namun, truk itu malah melintas melewati jam yang sudah ditentukan yaitu pukul 06.15 Wita.
Fakta keempat, kecelakaan di Simpang Rapak yang memiliki topografi menurun itu memang beberapa kali pernah terjadi.
Dikutip dari Tribun Kaltim, dalam rentang waktu 2019 hingga 2022, terjadi 13 kecelakaan di Simpang Rapak.
Fakta kelima, Mabes Polri melalui Korlantas menurunkan tim Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mengusut kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak.
Fakta keenam, polisi menetapkan MA (48), sopir truk tronton yang menabrak puluhan kendaraan di Simpang Rapak, sebagai tersangka.
Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.