JAKARTA, KOMPAS.TV - Korlantas Polri akan menerapkan penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor atau, TNKB berwarna putih mulai tahun ini.
Peralihan pelat hitam ke putih akan mendukung sistem tilang elektronik hingga parkir elektronik.
Baca Juga: MKD Tak Permasalahkan 5 Mobil Arteria Dahlan Parkir Pakai Pelat Nomor Sama
Penggunaan pelat putih akan memaksimalkan Automatic Number Plat Recognition, (ANPR) yang terdapat pada e-tle menyorot dengan tepat tanpa kesalahan.
Kebijakan perubahan pelat dasar putih dengan tulisan hitam sesuai dengan peraturan kepolisian Perpol Nomor 7 tahun 2021.
Selain itu, Korlantas akan mengunakan chip berteknologi radio frequency identificatin untuk memuat data kendaraan pribadi serta bukti pelanggaran.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.