JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menggelar sidang terbuka di lokasi banjir yang menjadi gugatan warga Jakarta.
Sidang di lokasi banjir dilakukan untuk melakukan pembuktian terhadap gugatan warga korban banjir untuk Pemprov DKI Jakarta.
Sidang terbuka dilakukan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta di 4 lokasi aliran Kali Mampang Prapatan yang disinyalir menjadi penyebab utama banjir di permukiman warga.
Selain meninjau aliran Kali Mampang Prapatan, Majelis Hakim juga melihat rumah pompa di sekitar lokasi yang terendam pada saat banjir 2 Februari 2021 lalu.
Dalam gugatannya, warga meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk pengerukan rutin terhadap Kali Mampang Prapatan dan pembuatan turap sebagai upaya mengatasi banjir.
Baca Juga: Diguyur Hujan Deras, Lapas Pekalongan Terendam Banjir
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.