JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan bahwa MUI secara resmi telah mengharamkan penggunaan cryptocurrency dalam segala jenis transaksi.
Alasan MUI mengharamkan mata uang kripto ini adlaah karena dinilai mengandung gharar, dharar, dan tak sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.
Baca Juga: Penipuan Tak Kenal Jabatan, Awas Investasi Bodong Bermodus Kripto!
Gharar adalah ketidakpastian dalam transaksi yang diakibatkan dari tidak terpenuhinya ketentuan syariah. Sedangkan Dharar adalah transaksi yang berpotensi menimbulkan kerugian atau kerusakan.
Video Editor: Laurensius Krisna Galih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.